News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Tahun Ini THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Ida mengatakan Indonesia saat ini telah memasuki fase dari pandemi ke endemi.

Keberhasilan pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.

"Dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kebijakan terkait THR tahun ini berbeda dari yang sudah diberlakukan Menaker Ida Fauziyah selama dua tahun terakhir.

Sebelumnya dengan pertimbangan terpukulnya dunia usaha akibat pandemi Covid-19, pengusaha diberikan kelonggaran dengan dibolehkannya mencicil bayar THR.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.

SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Ida menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Tunjangan ini, wajib dibayarkan pada semua kalangan pekerja, baik itu PKWT, PKWTT, pekerja rumah tangga, hingga buruh honorer.

Baca juga: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Jelaskan Status Pekerja yang Wajib Dapat THR

Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pembayaran THR, Kemnaker kemudian membuka layanan pengaduan.

Secara daring, para buruh bisa mengadu lewat poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka mulai Jumat 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

"Keberadaan posko THR keagamaan adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak mendapatkan THR pekerja benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.(tribun network/ras/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini