TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
Mengutip setkab.go.id, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.
Baca juga: Kapan BLT Minyak Goreng Cair? Jokowi Minta Selesai Sebelum Lebaran, Ini Cara Cek Penerimanya
(Cara mendapatkan BLT minyak goreng ada di akhir berita)
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada:
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
2. Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Laman Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data;
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS. Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".
Baca juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Telah Dimulai, Pos Indonesia Target Sebelum Lebaran Sudah Capai 20 Juta
Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Aplikasi Cek Bansos
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara cek BPNT 2022 melalui aplikasi Cek Bansos:
- Pastikan aplikasi sudah terunduh dan terpasang di ponsel Anda;
- Pilih menu "Cek Bansos";
- Masukkan data diri seperti wilayah dan nama sesuai KTP;
- Klik "Cari Data" Periksa data yang akan dimunculkan untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BPNT 2022.
Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng
Anda dapat mendaftarkan diri sendiri maupun orang lain melalui aplikasi Cek Bansos.
Apabila hendak mendaftarkan keluarga, maka status keluarga Anda harus berada dalam satu Kartu Keluarga.
Pastikan aplikasi Cek Bansos yang diunduh adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
1. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos dengan mengisi nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP.
2. Tunggu hingga terverifikasi agar dapat mengakses menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
2. Klik daftar usulan lalu menambahkan usulan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Muhammad Idris/Kiki Safitri)