News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Didemonstrasi

Pemerintah Diminta Tak Halang-halangi Aksi BEM SI 11 April Besok

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi terkait rencana aksi yang akan digelar oleh masa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan sejumlah elemen masyarakat di Jakarta pada, Senin (11/4/2022) besok.

MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak menghalang-halangi aksi unjuk rasa yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 1.000 masa aksi tersebut.

"Kepada pemerintah dan seluruh pihak agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa dengan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Abbas menyatakan, seluruh aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dari seluruh daerah tersebut harus didengarkan oleh pejabat pemerintah.

Baca juga: Amankan Aksi Mahasiswa 11 April Besok, Berapa Jumlah Personel Kepolisian yang Dikerahkan?

Sebab dia menilai, aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan yang penting untuk diperhatikan pemerintah.

"Yang akan datang ke Jakarta, yang akan datang dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," ucapnya.

Adapun beberapa tuntutan yang akan disampaikan sebagaimana diketahui yakni menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dan penundaan pemilu 2024.

Baca juga: Mahasiswa Makassar, Sukabumi dan Majalengka Bergerak Besok, BEM SI: Ada 50 Kampus Ikut Demo 11 April

Termasuk juga mendesak pemerintah agar bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Tak hanya itu kata dia, masa aksi juga akan menuntut agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Untuk itu karena masalah unjuk rasa atau demonstrasi ini sudah merupakan bagian dari demokrasi serta jelas-jelas dilindungi oleh UU," ujarnya.

Kendati begitu, MUI kata Abbas menghimbau kepada para peserta aksi untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

Abbas berpesan agar aksi tidak dilakukan dengan cara anarkis, tidak melanggar hukum dan tidak mudah terprovokasi.

Sementara untuk aparat kepolisian yang akan mengamankan jalannya aksi, untuk dapat mengendalikan diri ketika melangsungkan pengamanan aksi nantinya, termasuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini