TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.
eHAC ini menjadi syarat mudik via transportasi udara.
Mengutip Kompas.com, hal tersebut sesuai Surat Edarat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, mengatakan nantinya pemberlakukan pengisian eHAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat maupun laut.
Baca juga: BEI Catat 33 Perusahaan Antre IPO, Ada 17 Perusahaan Beraset Besar
Baca juga: Legislator Papua Tidak Yakin Tersangka Kasus Paniai Hanya Satu Orang, Ada Aktor Lain yang Terlibat
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).
Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";