News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pemotret Ditegur Petugas Stasiun Kereta Api Karena Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero buka suara atas kejadian peneguran yang dilakukan petugas keamanan (PKD) stasiun kereta api kepada pemotret yang viral di media sosial.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, upaya petugas dalam hal tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT KAI.

"Jadi terkait kejadian tersebut saya rasa petugas sudah menjalankan SOP, melakukan pengawasan," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Sebab berdasarkan laporan yang diterimanya, saat itu petugas hanya menanyakan maksud dan izin dari pemotret dengan nama akun Chester Anderson itu saat mengoperasikan kamera.

Baca juga: 19.087 Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Telah Terjual

Adapun kamera yang dibawa kata dia dilengkapi dengan lensa tele yang membuat petugas harus menanyakan izin kepada pemotret itu.

"Kalau mengenani menanyakan izin, itu sudah sesuai SOP, petugas menjalankan tugas mohon kooperatif juga jika ada hal-hal yang diarahkan oleh petugas," ucap Eva.

Kendati sudah sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh perusahaan terhadap petugas keamanan, namun kata Eva, pihaknya tak menutup kemungkinkan akan melakukan evaluasi.

Hal itu didasari karena dikhawatirkannya ada perlakuan yang tidak dapat diterima oleh pemotret Chester Anderson atas sikap petugas.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Menko PMK Sarankan PT KAI Siapkan Gerbong Khusus Angkut Sepeda Motor Gratis

"Tapi kalau ada hal yang dianggap pada penyampaiannya membuat yang bersangkutan tidak nyaman itu menjadi evaluasi kami," ucap dia

Di akhir, Eva mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna kereta api baik commuter line maupun kereta api jarak jauh (KAJJ) sedianya untuk dapat mematuhi segala peraturan yang sudah ditetapkan.

Sehingga kata dia, ketertiban dan kondusifitas saat melakukan perjalanan bisa terjaga dengan baik.

"Sehingga kami mohon kerjasamanya, memang stasiun kereta api fasilitas publik, tapi bukan berarti tidak ada aturan," tukas Eva.

Sebagai informasi, beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam cerita tersebut, Anderson mengaku mendapati teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru karena ingin mengambil gambar kereta Jr203 Livery baru yang sedang berada di stasiun tersebut.

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera yang dilengkapi lensa tele itu, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Kendati demikian, saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan dalam hal ini mirrorless itu diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Hanya saja, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

Alhasil perdebatan antara Anderson dan petugas keamanan stasiun kereta api Pasar Minggu Baru tak terelakkan.

"Bapak ngeyel ya kalau dibilangin," kata petugas PKD itu seperti yang diceritakan Anderson dalam akunnya, dikutip Minggu (10/4/2022).

Hanya saja dalam ceritanya, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.

Setelah itu, dalam ceritanya dia dibawa ke kantor staff stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut, sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakannya itu merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis diaturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," tukas Anderson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini