Kedua, dengan memperbaiki sistem akuntabilitas pendanaan pemilu, termasuk meningkatkan kualitas audit laporan dana kampanye peserta pemilu.
Selama ini, dua hal di atas merupakan celah terbesar dalam framework regulasi pemilu dan pilkada.
"Selain poin-poin di atas, pernyataan Bambang Wuryanto juga kian menggambarkan sikap pembentuk UU yang sedari awal memang anti terhadap penguatan pemberantasan korupsi," ujar Egi.
"Setidaknya sampai saat ini masih ada sejumlah regulasi anti-korupsi yang terganjal, seperti RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Tipikor," tambahnya.
Diberitakan, Bambang Pacul secara terbuka menyampaikan pada Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bahwa DPR keberatan membahas RUU PTUK.
Ia menyebut dalam pelaksanaan pemilu, para politikus masih membutuhkan uang transaksi uang kartal untuk mendukang suara, salah satunya dengan cara memberi sembako untuk calon pemilih.
Bambang menilai mayoritas pemilih di Indonesia masih mempertimbangkan uang dalam menentukan pilihannya.
“Saya pastikan yang kayak begini nanti DPR susah, sudah masuk prolegnas boleh, tapi nanti masuk prolegnasnya diletakin di bawah terus,” katanya, Selasa (5/4/2022).