- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:
a. teguran tertulis
b. pembatasan kegiatan usaha
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
d. pembekuan kegiatan usaha.
Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya
BERITA REKOMENDASI