News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

Bagaimana Cara Menghitung THR? Siapa saja yang Berhak Mendapatkan THR? Berikut Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang THR - Tunjangan hari raya (THR) merupakan uang yang diberikan perusahaan atau kantor kepada pekerja di hari raya keagamaan.

- Jika perusahaan tidak membayar THR, maka perusahaan akan mendapat Sanksi Administratif sebagai berikut:

a. teguran tertulis

b. pembatasan kegiatan usaha

c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

d. pembekuan kegiatan usaha.

Disampaikan Kemnaker bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tunjangan Hari Raya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini