TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan kembali disalurkan pada 2022 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan kelanjutan program BSU BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan arahan Bapak Presiden, Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta, dan ini dalam waktu dekat akan diumumkan," kata Menko Airlangga Hartanto, dikutip dari laman Kominfo.
Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Terkait pelaksanaannya, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kemnaker.
Berikut ini 4 cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Disalurkan untuk 8,8 Juta Pekerja, Ini Kriteria Penerimanya Menurut Kemnaker!
Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;