Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok terorisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII) ternyata tak pandang bulu dalam merekrut anggotanya.
Mereka ketahuan melakukan perekrutan terhadap anak di bawah umur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 77 orang anak di bawah umur atau di bawah usia 13 tahun yang disumpah baiat menjadi anggota NII.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menyebut, bahwa peristiwa itu sangat serius. Karena melibatkan anak-anak.
Dave pun adanya penanganan serius karena menyangkut kejiwaan anak-anak.
"Ini sebuah situasi yang amat serius dan butuh penanganan yang khusus karena menyangkut kejiwaan anak-anak di bawah umur," kata Dave Laksono saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Dave pun mendesak, para pelaku yang terlibat dalam perekrutan anak-anak masuk NII dikenalan pasal berlapis.
"Mereka yang terlibat patut dikenakan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Baca juga: Eksistensi Kelompok Teroris NII yang Ditangkap di Sumatera Barat Ancam Ideologi Pancasila
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa total ada 77 orang anak di bawah umur atau di bawah usia 13 tahun yang disumpah baiat menjadi anggota NII.
"Perekturan anggota NII dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia. Hal ini terbukti dengan ditemukannya 77 orang anak di bawah umur 13 tahun yang dicuci otak dan dibaiat untuk sumpah kepada NII," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Tak hanya itu, Ramadhan juga menyatakan bahwa penyidik Densus 88 menemukan fakta adanya ratusan orang dewasa yang telah menjadi bagian anggota NII sejak masih berusia belasan tahun.
"Selain jumlah tersebut tercatat ada 126 orang lain yang saat ini sudah dewasa namun pernah juga direkrut saat usia masih belasan tahun," jelas dia.
Namun begitu, Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat mengembangkan jaringan NII yang berada di anak di bawa umur.
"Terkait hal ini telah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengembangkan jaringan NII ini," pungkas dia.
Sekadar informasi, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap setidaknya 16 tersangka terorisme jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Baca juga: Anggota Teroris NII di Sumatera Barat Berjumlah 1.125 Orang, Terbanyak di Kabupaten Dharmasraya
Tak lama berselang, Densus kembali menangkap 5 orang tersangka teroris jaringan NII lainnya di daerah Tangerang Selatan, Banten pada Minggu (3/4/2022).
Adapun para tersangka diduga menginginkan untuk mengubah ideologi Pancasila dengan syariat Islam. Pada saat yang sama, mereka juga aktif merekrut anggota baru dari kalangan anak-anak di bawah umur.