Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut ini ketentuan mudik gratis:
1. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
4. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)
Artikel lain terkait Mudik Gratis 2022