News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2022

Berapa Besaran Zakat Tahun 2022? Berikut Tata Cara dan Ketentuan Melaksanakan Zakat Fitrah

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat - Zakat adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam, berikut besaran zakat tahun 2022 beserta ketentuan lengkap tentang zakat fitrah.

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Islam, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Mengutip dari baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) dapat dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri, hal tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat sendiri menjadi salah satu ibadah yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu.

Baca juga: Bacaan Niat Berzakat serta Bacaan Doa Bagi yang Menerima Zakat, Beserta Ketentuan Zakat Fitrah

Baca juga: BACAAN Doa Buka Puasa Ramadan dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Lalu Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022?

Umat Islam dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Syarat Berzakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini