News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PROFIL Luqman Hakim, Dicopot dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Lantang Tolak Penundaan Pemilu 2024

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PKB Luqman Hakim. Anggota dewan, Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota dewan, Luqman Hakim dicopot dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR mencopot Luqman Hakim dan memindahkannya menjadi anggota Komisi IX DPR.

Diketahui. Luqman mendapat amanah baru sebagai anggota Komisi IX yang membidangi isu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Soal pencopotan jabatan serta pemindahan tugas sudah berdasarkan surat yang diterima Luqman dari pimpinan Fraksi PKB DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin.

"Satu surat berisi Perpindahan Anggota Komisi, saya dipindahkan dari Komisi II ke Komisi IX."

"Satu surat lainnya berisi Pergantian Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari FPKB DPR RI, saya digantikan oleh senior saya, sahabat H Yanuar Prihatin MSi," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

DPRI RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim (DPR RI)

Di sisi lain, muncul pesan berantai di kalangan wartawan yang menyebut, Luqman Hakim dicopot dari posisi wakil ketua Komisi II DPR karena tak loyal kepada Ketua Umum, PKB Muhaimin Iskandar.

Satu di antaranyaa terkait wacana menunda Pemilu 2024.

Di berbagai kesempatan, Luqman Luqman Hakim memang sosok yang lantang dalam menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Pada 3 Maret 2022, ia mengusulkan agar ada keputusan bersama untuk mengakhiri spekulasi penundaan Pemilu 2024.

Hal itu ia sampaikan sekitar satu pekan setelah Muhaimin melontarkan wacana menunda Pemilu 2024 pada 23 Februari 2022.

"Ini agar betul-betul masalah penundaan Pemilu 2024 ini bisa dikubur bersama-sama, agar tidak mengganggu lagi hari-hari ke depan bangsa kita dalam terutama menyiapkan tahapan dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024," ujar Luqman ketika itu.

Siberitakan Tribunnews sebelumnya, pada Selasa (5/4/2022), Luqman meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk memberikan sanksi terhadap sejumlah kepala desa (kades) yang hadir Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode.

Baca juga: Dorong Laju Ekspor Nasional, Bea Cukai Tambah Deretan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Rabu 13 April 2022 di Alfamart dan Indomaret

Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini