TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT Minyak Goreng secara online.
Dikutip dari setkab.go.id, informasi pemberian BLT minyak goreng disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.
BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
BLT minyak goreng disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, di tengah kenaikan harga minyak goreng sawit di pasaran.
Menurut informasi yang disampaikan tersebut, BLT minyak goreng cair mulai April 2022.
Baca juga: Harga Komoditas Energi dan Pangan Global Naik, Pemerintah Pertebal Bansos dan Tingkatkan Alokasi KUR
Baca juga: Warga Madiun Terima BLT Minyak Goreng dan BPNT Senilai Rp 500 ribu
Cek Penerima BLT Minyak Goreng
- Pertama kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Kemudian isikan data yang diminta, seperti wilayah dan nama Anda sesuai KTP
- Lalu ketikkan kode yang terdiri dari 8 digit huruf yang tertera pada laman tersebut, jangan lupa tuliskan bersama dengan spasi-nya juga
- Apabila kode tidak terlihat dalam gambar Klik "Cari Data"
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS
- Pastikan Anda termasuk penerima BPNT 2022, lihat status dalam kolom, jika pada kolom BPNT tertulis "Ya", maka Anda termasuk dalam penerimanya.
- Jika ingin mengcek bantuan lainnya, buka halaman selanjutnya dan cek penerima bansos lainnya.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan KTP
Baca juga: CEK Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Sudah Cair Pekan Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id
Setiap penerima BLT minyak goreng akan mendapat uang bantuan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Tetapi bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu bulan April, Mei, dan Juni 2022.
Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.
Daftar Penerima yang akan mendapatkan BLT minyak goreng:
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
BLT minyak goreng hanya diberikan kepada 20,5 juta penerima masyarakat yang terdaftar dalam BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pelaku PKL yang menjual gorengan.
Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.
BLT minyak goreng disalurkan dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat saat ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BLT Minyak Goreng