News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta per Jemaah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, dikutip dari Kemenag.go.id.

Baca juga: Biaya Haji Naik Rp 4 Juta Per Jemaah, Berikut Rincian Alokasi Pembiayaannya

Baca juga: Menag Upayakan Indonesia Dapat Kuota Haji 110.500 Jemaah

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan, yang pada tahun ini disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Kemudian, komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.

Artinya, ada penambahan pada penetapan Bipih 2022.

Namun demikian, penambahan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M.

Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca juga: Penjelasan Komisi VIII DPR RI terkait Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Baca juga: Kemenag Persiapkan Kebijakan Teknis Pembagian Kuota Haji

Menag menambahkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini