Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.
Baca juga: Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.
Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.
Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.
Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.
Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.
Warga lakukan demo
Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.
Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.