News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dipastikan mangkir dalam pemeriksaan dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Ketidakhadiran itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum Vanessa dan Rudiyanto Pei, Brian Praneda.

Dia meminta adanya pemanggilan ulang terkait kasus tersebut.

"Untuk hari ini adalah pemanggilan Pak Rudy dan Vanessa Khong. Kebetulan hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan telebih dahulu," ujar Brian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Brian mengungkapkan alasan ketidakhadiran kliennya karena masih akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.

Baca juga: Vanessa Khong Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Belum Tahan Pacar Indra Kenz

Termasuk, kata dia, untuk mengumpulkan barang yang pernah diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz.

"Alasan kita lagi persiapkan bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada. Termasuk tidak terbatas mengumpulkan barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK sedang dipersiapkan semuanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka :

Vanessa Khong

  • Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar
  • Terima sebidang tanah senilai Rp7,8 miliar dari Indra Kenz di Tangerang Selatan

Rudiyanto Pei

  • Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar
  • Sembunyikan Uang Indra Kenz Dengan Beli 10 Jam Tangan Mewah sebesar Rp8 miliar

Nathania Kesuma

  • Terima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Dana tersebut untuk membuka akun di exchanger indodax untuk Indra Kenz
  • Turut menandatangani dokumen pembelian rumah Indra Kenz di Deli Serdang, Sumatera Utara. 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini