News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Melemahnya Kredibilitas Pimpinan KPK dan Pelanggaran TWK Jadi Sorotan Internasional

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amerika Serikat menerbitkan Laporan Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia Tahun 2021 yang menggambarkan bagaimana penerapan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia selama tahun 2021. 

IM57+ Institute, lembaga yang digawangi para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melihat terdapat empat hal krusial dalam laporan tersebut terkait KPK.

"Pertama, laporan tersebut menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas," kata Ketua IM57+Institute M. Praswad Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Pimpinan KPK Beri Pernyataan Ini

Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah

Baca juga: Panjang Akal, Penyelundupan Pil Koplo ke Lapas Semarang Dicampur Oseng Tempe, Sayur dan Sambal

Pada laporan itu, kata Praswad, terdapat penjelasan mengenai bagaimana tes wawasan kebangsaan (TWK) telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis.

Di sisi lain, adanya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK tanpa adanya pemecatan.

"Kedua, adanya kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan," kata Praswad.

Pada laporan tersebut, diujarkannya, terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani, antara lain korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan korupsi bansos, keduanya melibatkan menteri berpengaruh.

"Ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan pimpinan KPK di mata negara lain," ujar Praswad.

Baca juga: Polri Simpulkan Kasus Korban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Hanya Perbuatan Pembelaan Terpaksa

Baca juga: Satu Keluarga Tewas di Garut: Ada Bekas Jeratan di Leher Sang Ibu, Mulut Anaknya Mengeluarkan Busa 

Hal tersebut, dijelaskan Praswad, tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis. 

"Keempat, pemecatan pegawai KPK dapat dikaitkan dengan perlindungan HAM," jelasnya.

Laporan tersebut, menurut Praswad, merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM. 

"Keempat poin tersebut menambah daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi didunia internasional," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini