Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di jalan tol selama periode arus mudik Lebaran tahun ini juga akan dilakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, meski ada penerapan ganjil genap tetapi tidak ada penerapan sanksi tilang terhadap pemudik.
“Kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggalnya, hanya akan dialihkan menuju jalur alternatif yang tidak menerapkan ganjil genap,” kata Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2022).
Penerapan ganjil genap ini nantinya tergantung kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan ganjil genap merupakan upaya lanjutan untuk mencegah kemacetan.
Menurutnya, skema rekayasa lalu lintas one way saat periode mudik lebaran 2022 tidak cukup untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
“One way saja tidak cukup, maka dari itu kita butuh penerapan ganjil genap nanti untuk mengatasi kepadatan lalu lintas,” ucap Budi Karya, Jumat (15/4/2022).
Kebijakan ganjil genap ini, lanjut Budi Karya, memang menuai pro dan kontra. Maka dari itu, perlu adanya sosialisasi nantinya.
Budi Karya juga menyarankan, alangkah lebih baik apabila masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal.
“Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari risiko kemacetan lalu lintas saat melakukan perjalanan mudik,” kata Budi Karya.
(Tribunnews.com/Tio, Hari Darmawan)