Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan perihal pandangan pemerintah terkait pengaduan masyarakat atas perilaku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar etik atau hukum sebagai Komisioner KPK.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan isu itu juga masuk dalam laporan pelanggaran HAM yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat akhir-akhir ini.
Mahfud mengatakan sebenarnya hal tersebut menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet.
Namun demikian, kata dia, secara moral ia berpandangan agar KPK menyikapi isu tersebut secara bijak.
"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud dalam keterangannya pada Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Mahfud MD Jawab Tudingan PeduliLindungi Langgar HAM: Kita Lebih Baik dari Amerika Serikat
Mahfud melanjutkan, itu artinya KPK harus menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan dan tegas.
Selain itu, menurutnya Dewas KPK juga harus menunjukkan sikap tegas kepada publik terkait penyelesaian kasus Lili.
"Bijaknya bagaimana? Ya selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi public distrust di satu sisi, namun di sisi lain juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang telah diraih KPK selama ini ternodai oleh hal yang tidak perlu.
"Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu," kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat baru-baru ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Salah satunya mereka menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.