AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Lili Pintauli sendiri diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers.
Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.