TRIBUNNEWS.COM – Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik belum mengetahui ratusan daerah akan kehilangan pejabat deninitifnya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan survei Litbang Kompas pada 7-12 Maret 2022, sebanyak 66,1 persen responden tidak tahu ada ratusan wilayah yang kehilangan pejabat definitifnya di tahun 2022 dan 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022), sebanyak 272 daerah bakal kehilangan kepala daerah definitif, mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota.
Terdiri dari 24 gubernur, 248 bupati, dan wali kota akan habis masa jabatannya jelang tahun 2024.
“Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata peneliti Litbang Kompas, Eren Marsyukrilla.
Baca juga: Terungkap, Kelompok Teroris NII Berencana Gulingkan Pemerintahan Jokowi Sebelum Pemilu 2024
Selanjutnya, pejabat definitif yang dipilih masyarakat akan diganti penjabat yang ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, hasil survei menunjukkan mayoritas publik tak yakin pemilihan penjabat terbebas dari kepentingan politik.
Diduga, lanjut Eren, keraguan itu muncul karena sebanyak 56,5 persen menilai penunjukan penjabat oleh Kemendagri belum transparan.
“Rasa ketidakyakinan memang akan menebal ketika pengisian penjabat kepala daerah terkesan tertutup dan berjarak dengan masyarakat,” jelasnya.
Eren menyebut, penunjukan penjabat tidak bisa hanya menjadi konsumsi elite.
Sehingga, masyarakat harus dilibatkan proses penunjukannya.
Diketahui, dalam survei Litbang Kompas melibatkan 1.002 responden di Indonesia berusia 17 tahun atau lebih.
Sampel survei ini diambil secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di masing-masing provinsi.
Adapun tingkat kepercayaannya mencapai kurang lebih 95 persen dengan margin of error kurang lebih 3,10 persen dalam penarikan sampel sederhana.
Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.
Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Baca juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Menegaskan Pemilu Digelar 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024
Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan sosok penjabat (Pj) untuk ditugaskan di daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan.
“(Sebanyak) 101 daerah atau wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Kemudian, di tujuh provinsi akan berakhir pada tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.
“(Sebanyak) 7 provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,” imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2022).
Selain itu, Benni menyebut, terdapat 76 kabupaten dan 18 kota di 26 provinsi yang bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berakhir jabatannya di tahun 2022.
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang
Dikutip dari dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri.
Hal ini sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden."
"Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri," kata Junimart, beberapa waktu lalu.
Adapun sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023.
Artinya, 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).
Untuk itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.
Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Danang Triatmojo, Kompas.com/Tatang Guritno)
Simak berita lainnya terkait Pj Kepala Deaerah