News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Tanggapi Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Disorot AS: Memalukan dan Jadi Tertawaan Dunia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa dengan dibukanya pertemuan pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, maka menandai dimulainya pembahasan upaya pemberantasan korupsi oleh negara-negara Anggota G20.

MAKI: Muka Tebal Lili Pintauli Siregar Jadi Tertawaan Dunia

Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Tanggapan juga diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Dirinya mengatakan apa yang dilakukan oleh Lili telah mencoreng citra pemberantasan korupsi Indonesia di mata internasional.

“Bahasa sederhananya, muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi,” tutur Boyamin.

Senada dengan Kurnia, Boyamin menyebut laporan AS itu bisa menjadi sinyal agar Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

Baca juga: Kasus Etik Lili Pintauli Disorot Amerika Serikat, Mahfud MD: KPK Harus Bijak

Hal itu lantaran Lili sudah menjadi sorotan dunia internasional.

“Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK,” ujarnya.

Ragam Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili telah empat kali dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik.

Pertama, ia pernah melanggar dan dijatuhi sanksi etik karena pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.

Dikutip dari Tribunnews, Lili disebut menyarankan Syahrial agar menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan.

Selain itu, Lili juga memberitahu Syahrial jiak berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya.

Fakta ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Menakar Integritas KPK di Kasus Etik Lili Pintauli Usai Disorot Amerika Serikat

Pelanggaran kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait bantahan Lili yang berkomunikasi dengan Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini