TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Para tersangka diduga melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng tahun 2021-2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Baca juga: Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor
Baca juga: PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.
Dikutip dari situs resmi, Wilmar Nabati juga mengelola perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia.
Setidaknya di Indonesia PT Wilmar Nabati telah mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan 67 ribu karyawan.
Diketahui, Wilmar International Group ini merupakan produsen minyak goreng Sania Royale, Sovia, dan Fortune.
Selain minyak goreng, PT Wilmar juga memproduksi berbagai bahan baku sabun, obat, cokelat, biodiesel.
Permata Hijau Group
Permata Hijau Group (PHG) merupakan perusahaan kelapa sawit yang berdiri pada tahun 1984.
PHG memiliki bisnis utama yakni perkebunan sawit.