News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Hukumnya Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri? Ini Kata Ahli Hukum

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata tajam

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini kasus seorang korban pembegalan menjadi tersangka mendapat sorotan publik.

Kasus tersebut dialami Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial M (34).

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan dua pelaku begal saat membela diri.

Polisi menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh korban dan para pelaku begal.

Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022). (Istimewa)

Baca juga: Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Apresiasi Kinerja Polri

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Diketaui, M melawan begal dengan pisau dapur yang ia bawa dari rumah. 

Ia mengaku membawa senjata tajam karena untuk berjaga-jaga. 

Menilik kasus tersebut, bagaimanakah hukumnya membawa senjata tajam dengan tujuan perlindungan diri?

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo Zainal Abidin, mengatakan pada prinsipnya membawa senjata tajam adalah melanggar undang-undang (UU).

Kepengurusan baru, Ketua DPC Peradi Surakarta Zainal Abidin ingin jalannya organisasi di masa kepemimpinannya lebih transparan dan terbuka. (Istimewa)

Hal tersebut tertuang dalam Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. 

Seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

"Sebenarnya kita tidak boleh membawa senjata tajam, karena juga sudah diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 51,"

"Sesuai UU Darurat, ketika sesorang membawa senjata tajam yang sebagaimana tidak diperuntukan sebagaimana peruntukannya bisa dipidana," kata Zainal dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/4/2022).

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No 12 Tahun 1951. 

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," 

Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Seorang Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas dan 2 Lainnya Melarikan Diri

Ilustrasi senjata tajam (istimewa)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini