7. Klik “Lanjut”;
8. Kemudian isi data pribadi;
9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;
10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;
11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;
12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket;
Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;
13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;
14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Baca juga: Perkiraan Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Nominalnya Bisa 2-3 Digit
Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polres
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;
3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);