News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

7. Klik “Lanjut”;

8. Kemudian isi data pribadi;

9. Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan;

10. Isi formulir untuk hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen;

11. Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili;

12. Pendaftar akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket;

Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp. 30.000;

13. Anda harus datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya;

14. Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Baca juga: Perkiraan Gaji Pegawai BUMN (KAI, Pertamina, dan Telkom) per Bulan, Nominalnya Bisa 2-3 Digit

Syarat Membuat SKCK secara Offline di Polres

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli;

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah;

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini