News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan untuk melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.

SKCK berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.

Jika SKCK telah melewati masa berlaku, maka dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.

Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.

Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April

Cara Membuat SKCK Secara Online

Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Login ke laman skck.polri.go.id;

2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;

3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;

4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;

5. Isi alamat lengkap;

6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini