TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan untuk melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, atau keperluan lainnya.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman Polri.
SKCK berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.
Jika SKCK telah melewati masa berlaku, maka dapat diperpanjang apabila masih dibutuhkan.
Saat ini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.
Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK online.
Baca juga: Cara Cek Kuota Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Pendaftaran Ditutup 25 April
Cara Membuat SKCK Secara Online
Dikutip dari PPID Semarang, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Login ke laman skck.polri.go.id;
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas;
3. Pada kolom “Jenis Keperluan”, pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK;
4. Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK;
5. Isi alamat lengkap;
6. Silakan pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA;