News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK di Laman skck.polri.go.id, Siapkan Biaya Rp 30.000 dan Lampiran File Registrasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK Online - Cara membuat SKCK di laman skck.polri.go.id, siapkan biaya Rp 30.000 dan file foto 4x6 serta rumus sidik jari, bisa mengisi formulir di rumah.

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline

Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);

2.  Membawa fotocopy KTP/SIM;

3.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga;

4.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini