Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK secara Offline
Berikut ini cara memperpanjang masa berlaku SKCK di kantor Polisi, dikutip dari Polres Bojonegoro:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun);
2. Membawa fotocopy KTP/SIM;
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga;
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir;
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar;
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
BERITA REKOMENDASI
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat SKCK