News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Cara Tukar Uang Baru Secara Online Tanpa Biaya Tambahan Melalui Aplikasi PINTAR

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang baru - Cara tukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR dari Bank Indonesia tanpa biaya tambahan, simak syarat dan cara penukarannya berikut ini.

- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19 seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Ketentuan:

- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia

- Pemesanan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran

- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Dalam penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, Anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah untuk jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Baca juga: Cara Tukar Uang Rupiah Baru Melalui Kas Keliling BI, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Baca juga: Rupiah Jisdor Perkasa Hari Ini, Naik Jadi Rp 14.359 /Dolar AS

Jadwal Penukaran Uang Baru

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling di luar kantor Bank Indonesia dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Penukaran sudah dapat dilakukan sejak tanggal 4 April 2022, lalu.

Lokasi Penukaran Uang Baru

Setelah melakukan pemesanan penukaran uang secara online, Anda dapat langsung datang ke Kas Keliling terdekat.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan di luar area kantor Bank Indonesia sebagai wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan di luar kantor Bank Indonesia pada lokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia dan dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Tukar Uang Baru Secara Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini