TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk anak sekolah mulai dicairkan.
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari Tribunnews.com, seorang siswi asal Klaten bernama Fira W, sudah diminta untuk mencairkan dana PIP ke bank dan sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.
"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ungkap seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP untuk Anak Sekolah, Akses Laman pip.kemdikbud.go.id
Baca juga: Pencairan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar SD-SMA, Siapkan Surat Keterangan Penerima PIP
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Bantuan pada Program Indonesia Pintar akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6-21 tahun.
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Berikut ini besaran dana PIP:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000,00 per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun
Untuk apa saja penggunaan dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Cara Cek Penerima PIP:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
- Kemudian, isi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia
- Lalu, klik Cari
Nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal, dan bank penyalur akan tampil pada layar.
Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Satu di antaranya adalah surat keterangan penerima PIP yang diberikan sekolah.
Surat keterangan ini memuat nama, NIP, jabatan, unit kerja dari pihak sekolah serta nama, NISN, kelas, nomor virtual account, dan sekolah dari penerima.
Bank Penyalur:
Bank penyalur yang telah ditetnukan pemerintah sebagai berikut:
- Bank Rakyat Indonensia (BRI)
- Bank Nasional Indonesia (BNI)
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
(Tribunnews.com/Nadya/Sri Juliati)
Berita terkait Bantuan Program Indonesia Pintar