Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan milik putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil lolos dari kepailitan dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap proyek mangkrak Gayanti City senilai 500 juta dolar AS atau setara Rp 7,2 triliun.
Tommy berhasil memenangkan 81 persen voting mayoritas terkait proposal perdamaian yang diajukan lewat perusahannya, PT Buana Pacific International (BPI).
"Menghasilkan 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju," kata Kuasa Hukum PT BPI, Victor Simanjuntak dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/4/2022).
Proposal tersebut berisi komitmen PT BPI untuk selambat-lambatnya melakukan serah terima unit dan kunci apartemen kepada 75 konsumen, dalam kurun 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta, setelah pada Kamis (31/3/2022) digelar voting terkait pengajuan proposal perdamaian dari pihak Tommy.
Victor menjelaskan perkara ini berawal saat pandemi corona melanda di tahun 2020. Hal itu berimbas pada perekonomian sebagian besar negara dunia, termasuk pangsa pasar PT BPI.
Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan
Kondisi tersebut menyebabkan aliran keuangan PT BPI alami kesulitan, hingga memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Kreditor PT BPI dan terkait kelanjutan pembangunan proyek Gayanti City.
"Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya," kata Victor.
Sebagai informasi, Gayanti City merupakan proyek tiga tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis Jakarta, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan hingga menuju kawasan Jalan Kapten Tendean.