TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 30 karyawan Komisi Yudisial (KY) mengikuti pelatihan internal mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran utang atau PKPU dengan menggandeng pihak swasta.
Sejumlah materi yang menjadi pembahasan dalam pelatihan itu di antaranya terkait kewenangan hakim pengawas mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran utang atau PKPU.
Selain itu, hal yang juga dibahas dalam pelatihan itu adalah terkait tidak adanya perbedaan kedudukan dan kewenangan hakim pengawas ketika mengawasi kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan PKPU.
Poin pembahasan yang juga dibahas dalam pelatihan itu di antaranya adalah kedudukan hakim pengawas dengan kurator bersifat kolegial dan bekerjasama dalam penanganan perkara PKPU.
Selain itu, hal yang juga dibahas dalam pelatihan adalah terkait hambatan yang ditemukan hakim pengawas.
Hambatan tersebut di antaranya debitor pailit tidak kooperatif, debitor pailit menjual atau menyembunyikan asetnya sebelum dinyatakan pailit, dan kreditor beritikad buruk yang menggunakan ke pailitan sebagai alat untuk menagih pembayaran utang.
Seorang karyawan Komisi Yudisial Deddy Isniyanto berharap pelatihan tersebut ke depannya dapat dilakukan dengan metode studi kasus.
Menurutnya, peserta tidak hanya mendapatkan teori namun juga bisa langsung mempraktikannya.
"Kita memang tidak berhadapan dengan perkara-perkara artinya kita tahu praktik seperti apa. Kita jadi punya gambaran yang sering dilaporkan hakim pengawas, sejauh mana kewenangan hakim pengawas, jadi kita yang memeriksa laporan lebih mengetahui. Namun sebaiknya ke depan (pelatihan) lebih banyak studi kasus," kata Deddy disela Inhouse Training Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Hotel Ibis Raden Saleh Jakarta, Rabu (21/9/2024).
Kegiatan tersebut digelar Komisi Yudisial menggandeng PT Ardana Cakyakirta Consultant yang lebih dikenal dengan Arcarta Consultant sebagai pelaksana pada akhir bulan lalu.
Baca juga: AKPI Gelar Pendidikan Lanjutan, Kupas Tuntas Tugas dan Kewenangan Pengurus dalam PKPU
Pelatihan tersebut menghadirkan Elyta Ras Ginting, SH., LLM dari Pusdiklat Makamah Agung sebagai narasumber. (*)