Jika ada aparatur negara yang sesuai ketentuan dimungkinkan mendapat lebih dari satu THR, dipilih satu THR dengan nominal terbesar.
Hal ini berlaku juga untuk pensiunan yang sekaligus adalah aparatur negara, atau sebaliknya.
Adapun aparatur negara dan atau pensiunan juga adalah penerima pensiun dan atau penerima tunjangan, THR yang didapatkan adalah THR sebagai aparatur negara atau pensiunan beserta THS penerima pensiun dan tau penerima tunjangan.
Demikian juga bila ada penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan, THR yang didapat adalah untuk keduanya.
Ketentuan tersebut berlaku juga untuk gaji ke-13.
Kelebihan pembayaran THR dan atau gaji ke-13 harus dikembalikan ke negara.
Baca juga: Cara Hitung THR 2022 bagi Pekerja, Maksimal Diberikan H-7 Lebaran
Penerima THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 ini diperuntukkan bagi kategori sebagai berikut:
Aparatur Negara
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS);
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
3. Prajurit TNI dan anggota Polri;
4. Pejabat negara;
5. Wakil menteri;