News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana (kiri).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi penetapan tersangka kasus mafia minyak goreng yang menyeret nama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Mardani berharap Indrasari bukan sosok yang menjadi kambing hitam dari mafia sebenarnya.

"Semoga beliau bukan kambing hitam. Bongkar hingga ke akar," ungkap Mardani melalui unggahan Instagramnya, @mardanialisera, Selasa (20/4/2022).

"Jangan pencitraan. Kedepannya kita mesti kawal penyelidikan agar transparan dan adil," lanjutnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.

"Setelah kita semua dibuat bingung oleh kelangkaan minyak, akhirnya Kejaksaan Agung tetapkan beberapa tersangka. Apresiasi untuk @kejaksaan.ri," tulis Mardani.

Mardani Ali Sera. (IST)

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Ada 4 Tersangka

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam mafia perdagangan ekspor minyak goreng.

Adapun Dirjen Indrasari jadi tersangka pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Sebagai pejabat salah satu tugas Indrasari adalah memberikan fasilitas ekspor minyak goreng ke pihak swasta, tetapi mengapa Indrasari dianggap melanggar hukum?

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas

Selain Indrasari, tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta.

Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ilustrasi minyak goreng kemasan di ritel modern (freepik)

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Kejagung menemukan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang tak memenuhi syarat Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Respons Jokowi

Presiden Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus mafia ekspor minyak goreng diusut tuntas.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (20/4/2022).

"Saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa yang bermain ini, kita bisa ngerti," kata Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, masalah minyak goreng belum terselesaikan sampai sekarang.

Terutama soal harga minyak yang melambung tinggi.

Harga minyak goreng di dunia internasional yang tinggi membuat produsen migor dalam negeri ingin menjual barangnya ke sana.

"Masalah minyak goreng masih menjadi masalah kita sekarang meskipun sudah kita beri BLT minyak goreng. Yang kita ingin harga lebih mendekati normal."

"Harganya tinggi karena harga di luar negeri internasional tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen pengennya ekspor karena harganya tinggi di luar," jelas dia.

Di satu sisi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan, dari pemberian BLT hingga penetapan HET.

Namun, hal tersebut dinilai belum efektif membuat masalah migor selesai.

Dari situlah muncul dugaan adanya permainan di balik harga migor yang melambung tinggi.

"Kebijakan kita penetapan HET untuk minyak curah, subsidi ke produsen ini kita lihat ebrjlan sudah ebberapa minggu berjalan belum efektif."

"Di pasar saya lihat banyak minyak goreng curah yang belum sesuai HET yang kita tetapkan."

"Artinya memang ada permainan , oleh sebab itu dari Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka urusan minyak goreng," ucap dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Hendra Gunawan, Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini