5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Kenapa Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Berikut Penyebab Beserta Syarat Pencairannya
Segera Gabung Gelombang
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut cara gabung gelombang 27, yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Login ke dasboard prakerja.go.id;
2. Klik "Gabung Gelombang";
3. Tinggal menunggu konfirmasi.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Sementara, bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, berikut cara mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 27:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.