TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka di balik kasus dugaan mafia minyak goreng.
Pertama, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana.
Kemudian Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca juga: Respon Jokowi usai Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Migor: Saya Minta Usut Tuntas
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Keempatnya melakukan kongkalikong dikeluarkannya izin ekspor padahal tak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelas dia, Selasa (19/4/2022) diberitakan Tribunnews.com.
Hal ini yang kemudian diduga membuat minyak goreng mengalami kelangkaan hingga harga melambung tinggi.
Dari penetapan tersangka ini, Kejagung mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Namun, di satu sisi, Kejagung diminta bertindak lebih dalam mengusut kasus minyak goreng ini.
1. Diminta Selidiki Kasus secara Transparan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengingatkan Kejagung harus transparan dalam menyelidiki kasus mafia minyak goreng.
Diharapkan, Kejagung mampu bongkar mafia minyak goreng ini sampai ke akarnya.
Di samping itu, Mardani juga mengapreasiasi langkah Kejagung menetapkan 4 tersangka.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter-nya, @MardaniAliSera, Selasa (19/4/2022).
"Kali ini sudah ada tersangka, apresiasi untuk @KejaksaanRI."
"Tapi jangan ada kambing hitam dan jangan pencitraan. Ke depan harus ada penyelidikan yg transparan dan adil. Lalu bongkar hingga ke akarnya," tulis Mardani.
2. Diminta Usut Semua Pihak yang Ikut Ambil Untung
Sementara itu, Kejagung juga diminta mengusut pihak-pihak yang ambil untung di balik kasus mafia minyak goreng ini.
Sehingga, kasus mafia minyak goreng ini tak hanya berhenti di penetapan tersangka saja.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman.
"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai di sini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," kata Habiburokhman, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Habiburokhman, secara kasat mata, banyak pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Hal tersebut, katanya, berkaca dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu terakhir.
Meskipun begitu, ia mengapresiasi Kejagung yang telah menetapkan empat tersangka kasus minyak goreng ini sekaligus menahan mereka.
"Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," tegasnya.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mardani Ali: Semoga Bukan Kambing Hitam
Baca juga: Jadikan Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Selain itu, lanjut Habiburokhman, penetapan tersangka tersebut sebagai jawaban konkret Jaksa Agung ST Burhanudding bahwa negara tidak menyerah menghadapi mafia minyak goreng.
Selain itu, ditetapkannya Dirjen Daglu RI Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka juga memberi pesan tersendiri, bahwa negara tegas menghadapi siapa saja yang terlibat mafia.
Termasuk halnya pejabat di jajaran pemerintah.
"Negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng, dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," kata dia.
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Nicholas Ryan)