TRIBUNNEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan cair mulai 10 hari sebelum Idul Fitri 2022.
Namun, apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR PNS tetap dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca juga: ATURAN THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, THR PNS Pemda Cair H-10 Idul Fitri
Baca juga: Apakah Pekerja Non Muslim Juga Dapat THR Lebaran? Ini Penjelasan Kemnaker
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada Aparatur Negara dan Pensiunan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemberian THR dan Gaji ketiga belas dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Baca juga: Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Besaran THR PNS 2022
Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Sementara bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Adapun untuk instansi pemerintah daerah, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, akan mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Besaran THR PNS 2022
Mengutip Kompas.com, THR PNS yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berikut ini rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pokok PNS Golongan 1