News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Mendag Tunjuk Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Gantikan Indrasari Wisnu

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Dalam artikel mengulas tentang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag setelah Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka kasus minyak goreng.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menunjuk pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Mendag diketahui menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono untuk menggantikan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto.

Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terlayani secara baik.

“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri."

"Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Suhanto, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kamis (21/4/2022).

Adapun penetapan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri ini resmi berlaku pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Selain itu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku pada Rabu (20/4/2022).

Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan berlangsung normal.

“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami."

"Kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Kompolnas: Tindakan Polri dalam Penegakan Hukum Mafia Minyak Goreng Sudah On The Track

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Jokowi Minta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus minyak goreng diusut tuntas untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam masalah kelangkaan minyak goreng.

Apalagi setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Kasus tersebut, melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai salah satu tersangkanya.

"Oleh sebab itu, kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan berapa? Empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sektertariat Presiden, Kamis (21/4/2022).

"Sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini, bisa ngerti," lanjutnya.

Jokowi mengungkapkan, masalah minyak goreng masih menjadi masalah yang sampai saat ini terus bergulir.

Meskipun sudah ada kebijakan pemberian BLT Minyak goreng hingga penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, namun Jokowi berharap harganya bisa mendekati normal.

"Oleh sebab itu, kebijakan-kebijakan kita, misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen, ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. "

"Di pasar, saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan. Artinya, memang ada permainan," jelas Jokowi.

Baca juga: MAKI Tak Akan Cabut Gugatan ke Mendag Meski Kejagung Tahan Mafia Minyak Goreng

Mendag Lutfi Dukung Proses Hukum yang Melibatkan Anak Buahnya

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id

Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Handoyo/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini