News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Anak Buahnya Terjerat Kasus Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Saya Terkejut dan Prihatin

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi usai rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti,” jelasnya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Veri Anggrijono, Pengganti Indrasari yang Terjerat Kasus Minyak Goreng

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.

Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.

Kemudian menurut keterangan yang diterima Tribunnews, Indrasari berperan sebagai penerbit dari persetujuan ekspor (PE) mengenai komoditas crude palm oil (CPO) dan produk yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian Stanley, Togar, dan Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan Indrasari untuk penerbitan izin PE kepada masing-masing perusahaan.

Akibatnya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Baca juga: Sindiran Fadli Zon Pada Mendag Lutfi saat Anak Buahnya Terseret Kasus Minyak Goreng

Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO.

Selain itu, empat tersangka tersebut juga bakal terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang PIdana Khusus, Supardi pada Selasa (19/4/2022).

“Iya. Pasal 2 atau Pasal 33 UU Tipikor ya,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini