TRIBUNNEWS.COM - Siaran TV analog akan mulai dihentikan secara bertahap oleh pemerintah.
Tahap pertama akan dimulai pada 30 April mendatang di sejumlah wilayah.
Siaran TV Analog ini akan digantikan dengan siaran TV digital, sehingga masyarakat perlu bermigrasi ke TV digital.
Masyarakat yang ingin menonton siaran TV digital tidak perlu harus membeli televisi yang baru.
Masyarakat hanya perlu mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Syarat yang diperlukan untuk menonton layanan TV digital tanpa perlu membeli TV baru yakni dengan cara memasang Set Top Box (STB).
Baca juga: Apa Itu TV Digital? Berikut Penjelasan Mengenai Siaran TV Digital di Indonesia
Baca juga: Siaran TV Analog Berhenti Mulai 30 April 2022, Masyarakat Diminta Siapkan Set Top Box
Set Top Box (STB) adalah komponen penting dalam migrasi teknologi televisi (TV) dari analog ke digital.
Mengutip kominfo.go.id, tugas utamanya memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena UHF) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.
Ringkasnya STB adalah peranti teknologi informasi yang komponen utamanya chip processor dan memory.
Dengan STB, sinyal analog dari antena di rumah akan diubah menjadi sinyal digital sehingga bisa menerima siaran TV digital.
Masyarakat pun bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.
STB bisa dibeli di toko elektronik ataupun melalui online shopping.
Ada yang menyebut STB ini dengan nama lain, seperti Dekoder, Coverter, Receiver atau pengubah sinyal.