Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pedagang pasar di Bogor bernama Ujang Sarjana (36) yang ditangkap polisi seusai diklaim menolak pungutan liar (Pungli) menjadi sorotan. Kasus ini viral seusai seorang pedagang menangis histeris mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polri pun menjelaskan duduk perkara yang membuat Ujang ditangkap polisi.
Adapun pengusutan kasus itu berdasarkan laporan polisi bernomor LP B/40/XII/2021/ JBR/ Polresta Bogor Kota tanggal 2 Desember 2021.
Insiden pengeroyokan itu terjadi di Jalan Batu Raya Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (26/11/2021) lalu.
Baca juga: Istana Benarkan Ada Warga di Pasar Bogor yang Mengadu Kerabatnya Ditangkap Polisi ke Presiden Jokowi
Korban yang melapor adalah seorang pedagang berinisial A dan AS.
Kejadian bermula saat korban sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran di Jalan Bata Pasar Bogor.
Adapun pembayaran yang dilakukan biasanya dibayar belakangan.
"Pada hari Jum'at, 26 November 2021 sekira pukul 02.30 WIB, pelapor bersama temannya A sedang membagikan minuman kemasan jualannya kepada pedagang sayuran yang uang pembayarannya biasanya ditagih kepada pelapor pada pagi harinya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Gatot menuturkan area penjualan korban dianggap menjadi wilayahnya terlapor yang tak lain Ujang Sarjana.
Perebutan wilayah inilah yang diduga menjadi pemicu pengeroyokan terhadap korban.
"Area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayahnya terlapor sehingga perebutan lahan jualan yang ada di Jalan Bata Pasar Bogor. Ini menjadi sebab utama terjadinya pemukulan," ungkap dia.
Dijelaskan Gatot, Ujang Sarjana sempat memarahi korban karena dinilai merebut area berjualannya.
Namun, amarah Ujang dihiraukan oleh korban dan tetap berjualan di tempat tersebut.