TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mudik naik kereta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.
Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak usia 6-17 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan untuk tes antigen.
Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022
Adapun aturan tersebut berlaku mulai 20 April 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?
Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Bersama BUMN dan Lokasi Keberangkatan, Ini 40 Kota Tujuan Bus dan Kereta Api
Syarat Mudik Naik Kereta Terbaru bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun
Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut syarat mudik naik keteta terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun:
Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.
1. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT/PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin.
2. Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 X 24 jam).
3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022
Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_: