1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Protokol Kesehatan:
1. Disiplin penerapan 6 M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurang mobilitas dan menghindari makan bersama.
2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
3. Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang ari 2 jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi oabt-obatan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)