News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tentang Putusan MA Mengenai Vaksin, Fahri Hamzah Ingatkan Tentang Gaya Hidup Halal

Penulis: Erik S
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta pemerintah menyediakan Vaksin Halal.

Menurutnya, putusan MA tersebut memperkuat fondasi Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Definisi dari maslahat dan kesejahteraan umum yang tercermin dari Pancasila dan UUD 45. Jadi tidak ada yang ganjil, malah itu yang sebenarnya," kata Fahri saat dihubungi awak media di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Terkait Putusan MA, PPP Minta Pemerintah Segera Terapkan Vaksin Halal

Baca juga: Syarat Mudik Naik Kereta bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Antigen

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menjelaskan bahwa gaya hidup halal merupakan masa depan dunia.

Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara muslim terbesar dunia harus mengambil peluang mengkampanyekan komitmen terhadap gaya hidup halal dan produk halal.

Ketua Umum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan (kiri) bersama Ketua Bidang Media dan Edukasi Umum YKMI Megel Jekson (kanan) memberikan keterangan pers dukungan Vaksin Halal pada bulan Ramadhan di Jakarta, Senin (18/4/2022). YKMI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah penggunaan vaksin halal atau Booster selama bulan Ramadhan dan menjadi prasyarat masyarakat mudik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Jadi kita harus terbiasa membela gaya hidup halal dan produk-produk halal ini sampai kapanpun. Karena faktanya konsumen muslim kita paling banyak di dunia," ucap dia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin COVID-19.

Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 lalu oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut," demikian dikutip dari salinan amar putusan MA, pada Jumat (22/4/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini