TRIBUNNEWS.COM - Advokat Muda Indonesia Bergerak resmi melayangkan somasi kepada pengacara Hotman Paris Hutapea terkait konfliknya dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
Somasi tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Young Lawyers Commitee PERADI Surakarta, Zaenal Aripin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Peradi Solo, Senin (25/4/2022).
Zaenal menyebut konflik yang melibatkan Hotman Paris dan Otto Hasibuan ini telah merambah kemana-mana.
Sehingga pihaknya selaku korban dari pernyataan Hotman Paris melakukan klarifikasi.
Baca juga: Otto Hasibuan: Hotman Paris Bohong, Peradi Tetap Bisa Beracara di Pengadilan
Serta memperingatkan Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh Advokat Muda Peradi, serta Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum Peradi.
"Jadi memang kita dari Peradi Solo mengatasnamakan Advokat Muda Indonesia Bergerak. Karena memang konflik yang terjadi antara Professor Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi ini merambah kemana-mana, maka kita selaku korban dari pernyataan-pernyataan Hotman Paris ini melakukan klarifikasi."
"Dan juga memperingatkan saudara Hotman Paris untuk meminta maaf kepada seluruh Advokat Muda Peradi pada umumnya dan khususnya kepada Ketua Umum, karena selaku simbol bagi Peradi di seluruh Indonesia," kata Zaenal kepada Tribunnews.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi oleh Peradi Bandung atas Dugaan Berita Bohong
Lebih lanjut, Zaenal menuturkan, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada Hotman Paris.
Agar ia menyatakan permohonan maafnya, bisa melalui media cetak atau media elektronik lainnya.
"Permintaan kami dari Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada saudara Hotman Paris segera meminta maaf kepada Advokat Peradi di seluruh Indonesia dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan."
"Melalui media cetak atau media elektronik lainnya. Selambat-lambatnya tiga hari sejak kami menyampaikan somasi terbuka," tutur Zaenal.
Baca juga: Hotman Paris Diskors 3 Bulan, Hotma Sitompul Ingatkan soal Kemungkinan Dipecat sebagai Advokat
Berikut poin-poin somasi terbuka dari Advokat Muda Indonesia Bergerak kepada Hotman Paris yang diterima Tribunnews.com, Senin (25/4/2022):
1. Advokat Muda Indonesia Bergerak mengecam tindakan Hotman Paris berupa pernyataan melalui media sosial pribadinya terkait perseteruannya dengan Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, yang bersifat meresahkan Advokat Muda Indonesia.
2. Hotman Paris tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang Advokat, tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat, sebagaimana yang tercantum dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Hotman Paris telah memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat. Yakni dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.
4. Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan. Karena tanpa adanya bukti valid maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bantah Adukan Hotman Paris soal Pamer Harta dan Perempuan, Hotma Sitompul: Bukan Kelas Kita
5. Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
6. Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada Hotman Paris untuk:
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
- Tindakan yang dilakukan Hotman Paris Hutapea telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.
- Pernyataan Hotman Paris Hutapea, melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Baca juga: Peradi Buka Pintu untuk Dirinya Kembali Bergabung, Hotman Paris: Gue Mau Keluar ya Suka-Suka Gue
- Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya.
- Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Hotman Paris Hutapea, segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.
- Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya
Somasi Terbuka ini.
Di akhir somasi juga disebutkan, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan Hotman Paris tidak melakukan upaya apapun, maka Advokat Muda Indonesia Bergerak akan menempuh jalur hukum, baik melalui pidana maupun perdata.
Baca juga: Hotman Paris Beberkan 4 Alasan Keluar dari Peradi, Singgung soal Sikap Otto Hasibuan
Otto Hasibuan Sebut Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
"Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," ujar Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Maka dari itu, lanjut Otto, Hotman tidak boleh dulu beracara di pengadilan selagi menjalani waktu skors.
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
"Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," kata Otto.
Otto mengatakan, jika seseorang menggunakan jasa Hotman selama yang bersangkutan masih diskors, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
"Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah," jelas Otto.
Konsekuensi lain ialah, apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, maka akan berpotensi perkara-perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan.
Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?
Karena itu, Otto mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat.
Sebab, menurutnya, pengusaha atau klien advokat tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors.
"Nah, yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat, jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja, tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain," ujar Otto.
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Mundur dari Peradi Versi Otto Hasibuan, Akui Sudah Pengin sejak Lama
Otto mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors.
Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum.
"Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/ Ilham Rian Pratama)