News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra.

Hal tersebut merupakan buntut dari dikabulkannya peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu oleh MA.

MA memangkas hukuman Brigjen Prasetijo Utomo yang mulanya 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Dikutip dari situs MA, vonis diketok pada 12 April 2022.

Majelis hakim dipimpin oleh Eddy Army dengan hakim anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi.

Baca juga: ICW Bandingkan Vonis Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dengan Kades di Indramayu

"Menyatakan Terpidana Prasetijo Utomo, SIK MSi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama'," kata Andi.

Kasus ini terkait dengan leluasanya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia pada Juni 2020.

Padahal, pada saat itu, Djoko Tjandra ialah buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Belakangan, terungkap ada pihak-pihak yang membantu Djoko Tjandra sehingga bisa leluasa masuk dan keluar Indonesia dengan aman.

Salah satunya Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Proses Pemecatan Brigjen Pol Prasetijo Pasca-Divonis 3 Tahun Penjara Dimulai

Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan.

Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara si Joker Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini