Aplikasi itu merupakan perangkat yang dipakai peserta agar komputernya bisa diakses orang lain dari jarak jauh.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay," tukas Gatot.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Adapun setidaknya ada 359 orang didiskualifikasi karena memakai jasa curang saat seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
81 orang yang dinyatakan telah lulus juga bakal didiskualifikasi.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).