Amirsyah menyatakan pemberian zakat yang dilakukan oleh muzakki atau pemberi zakat dapat mencerminkan sebagaimana kehidupannya.
Bahkan kata dia, jika sebuah perusahaan turut membayar zakat untuk golongan yang membutuhkan, maka akan membuktikan kalau perusahan tersebut tidak memiliki masalah.
Baca juga: MUI Sebut Putusan MA Beri Kepastian Hukum Penggunaan Vaksin Halal
"Kalau dia mengulurkan zakat yang besar itu berarti membuktikan perusahannya sehat," ucap Amirsyah.
Sebagai informasi, pada bulan Ramadan tahun ini, MUI menjalani kolaborasi kebajikan zakat dengan korporasi perbankan yakni Bank Mega Syariah.
Adapun dalam kolaborasi bertajuk 'Gerakan Cinta Zakat Untuk Umat dan Bangsa Bermartabat' tersebut, MUI menerima Zakat dari Bank Mega Syariah sebesar Rp 750 juta.
Nantinya uang zakat yang diterima itu kata Amirsyah akan digunakan untuk keperluan internal MUI sekaligus menyalurkannya ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) MUI.
"Iya untuk program-program MUI seperti program dakwah tidak lepas dari 8 asnaf itu, termasuk bidang pendidikan, dakwah termasuk dalam pemberdayaan ekonomi umat karena kita tahu bahwa zakat ini harus produktif orang yang selama ini sebagai mustahiq sekarang dia harus menjadi orang yang pembayar zakat," tukas Amirsyah.