News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Langkah Bareskrim Polri Dinilai Tepat Sita Aset KSP Indosurya Guna Kepentingan Pembuktian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Total, nilai aset yang telah disita mencapai Rp2 triliun.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto menilai langkah Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya sudah tepat.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Langkah Polri Sita Aset Tersangka Beri Harapan bagi Korban Indosurya

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Aan menyebut aset-aset tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perbuatan para tersangka.

"Menurut saya tindakan polisi telah tepat. Urgensitas sita tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian oleh penyidik," kata Aan kepada wartawan, Selasa (26/4/2022)

Masih menurut Aan, penyidik Bareskrim membutuhkan aset para tersangka tersebut untuk kepentingan pembuktian.

Setelah penyidikan selesai, aset-aset itu bisa dikembalikan kepada para nasabah. 

Ia menyampaikan bahwa penyitaan ini juga untuk mencegah tiga petinggi Indosurya yang menjadi tersangka menyamarkan aset aset tersebut.

"Menurut saya begitu, penegak hukum cepat menuntaskan sehingga barang bukti bisa segera dikembalikan kepada yang berhak atau nasabah," ujarnya.

Baca juga: Indosurya Gagal Bayar 15 Triliun, Nasabah Pemilik Dana Minta Perusahaan Dipailitkan

Baca juga: Kemenkop UKM Apresiasi Upaya Penyelesaian Kewajiban oleh KSP Indosurya

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyampaikan langkah Bareskrim menyita aset tersebut merupakan upaya mencegah para tersangka menyamarkan aset-aset tersebut. 

Selain itu, kata Fickar, penyitaan tersebut juga merupakan upaya untuk menyelamatkan barang bukti.

Sebaliknya, Polri harus mengusut tuntas kasus yang merugikan para nasabah KSP Indosurya.

"Totalitas menjalani tugas dan kewenangan itu dengan konsekuen dan konsisten," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Aset-aset yang disita terkait kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya terus bertambah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini