TRIBUNNEWS.COM - Bos investasi bodong DNA Pro Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe kini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Daniel di Bandara Soekarno Hatta, pada Minggu (24/4/2022) malam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
“Iya benar, kalau tidak salah Daniel yah. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta),” ujarnya, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Hikmah Terseret Kasus DNA Pro, Rossa: Saya Disayang Semua Orang
Baca juga: Rossa Tegaskan Dirinya Tak Mengenal Pemilik DNA Pro
Sebelum ditangkap, Daniel sempat muncul melalui video yang diunggah aku instagram @dnaproofficial pada Sabtu (23/3/2022).
Ia menyatakan akan segera pulang ke Indonesia dan mengklaim untuk menjaga pihak broker tetap berkomitmen mengembalikan dana investasi.
"Proses WD (penarikan dana investasi) terus berjalan dan kami maksimalkan meski berjalan sangat lambat."
"Tapi proses WD tetap berjalan setiap harinya, saya terus menjaga pihak broker terus amanah dan terus komit dalam menjalankan WD ini."
"Untuk teman-teman, member, founder, dan leader tetap percaya pada kami bahwa WD kalian terus diperjuangkan sampai cair," ucap Daniel dalam akun instagram @dnaproofficial.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian ditaksir mencapai 97 miliar rupiah.
Sejumlah selebritas tanah air juga turut diperiksa Bareskrim Polri terkait aliran dana dalam investasi bodong tersebut.
4 Tersangka Masih Diburu
Dengan penangkapan Daniel dari total 12 tersangka, sementara sudah delapan orang yang ditangkap pihak kepolisian.
Sehingga masih ada empat tersangka yang diburu.