WEIGH IN MOTION
1. Jalan Tol JORR Seksi E
2. Jalan Tol Jagorawi
3. Jalan Tol Jakarta-Tangerang
4. Jalan Tol Padaleunyi
5. Jalan Tol Semarang
6. Jalan Tol Ngawo-Kertosono
7. Jalan Tol Surabaya-Gempol
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.
a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman
Baca juga: Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Denda ETLE di Jalan Tol
Berikut besaran denda jika terkena tilang online yang saat ini berlaku:
1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda tilang online sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan;
2. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, denda tilang online Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan;
3. Melanggar batas kecepatan, denda tilang online Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan;
4. Menggunakan pelat nomor palsu, denda tilang online Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
Mekanisme Tilang Elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran berlalu lintas secara elektronik.
Berikut ini tahapan ketika seorang pengendara terkena tilang elektronik: